asas desentralisasi dan dekonsentrasi. devolusi. asas desentralisasi dan dekonsentrasi

 
devolusiasas desentralisasi dan dekonsentrasi  berikut 4 asas pemerintahan daerah : 1

Lihat selengkapnyaBerikut perbedaan antara desentralisasi dan dekonsentrasi. Intinya ialah pelimpahan wewenang baik itu politik maupun. Dengan melimpahkan wewenang tertentu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, maka proses penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih. Asas tugas pembantuan D. Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi. 39 Reviews · Cek Harga: Shopee. Prinsip Keserasian; Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian. Prinsip Keserasian. Kelebihan Asas Dekonsentrasi. dekonsentrasi sebagai pelimpahan kewenangan dalam rangka desentralisasi G. Asas akuntabilitas B. dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi. Jadi Dekonsentrasi bisa dikatakan sebagai kombinasi antara sentralisasi dan desentralisasi. Oleh sebab itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menerapkan asas dekonsentrasi, manakala posisi Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi menerapkan asas desentralisasi. , Asas Desentralisasi Dalam UU No. Dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan C. Indonesia menganut model negara kesatuan yang menerapkan desentralisasi. Artinya, pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi (desentralisasi), tugas pembantuan (medebewind), dan dekonsentrasi. Artinya, peran. Mendorong akuntabilitas dan transparansi. Dasar hukum yang mengatur dekonsentrasi yaitu tercantum dalam PERMEN Republik Indonesia No. Besaran dan isi dekonsentrasi harus mempunyai sifat dekat dengan kepentingan masyarakat dan bermakna sebagai upaya mempertahankan dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan. Dekonsentrasi menciptakan perangkat pusat di berbagai wilayah. daerah otonom semata yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi, dan menurut Smith model ini dinamakan. Pertama, asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas pembantuan. Karena sistem ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. N. Wujud dari pelaksanaan. Di dalam UUD Semetara 1950, diaturdalam. Misalnya adalah pos. Asas tugas pembantuan pada umumnya di posisikan sebagai asas komplementer atau pelengkap dari asas desentralisasi dan dekonsentrasi. Asas otonomi dan tugas pembantu adalah bahwa pelaksana urusan pemerintahan yangAsas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Struktur pemerintahan bertambah komplek. id Hal-Hal yang Membedakan Asas Desentralisasi dan Dekonsentrasi. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ada beberapa asas otonomi daerah, antara lain: 1) Asas Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Negara kesatuan memakai azas sentralisasi, azas desentralisasi, azas dekonsentrasi dan azas pembantuan. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia. Baca juga: Pengertian Desentralisasi, Bagian, dan Tujuannya. [1] Di Indonesia terutama. dari asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas dan tanggungjawab yang jelas antarsusunan pemerintahan. Namun penerapan asas dekonsentrasi lebih menonjol, bahkan sistem otonomi seakan- akan tidak berjalan karena hampir semua urusan diambil alih oleh Pemerintah. Otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yaitu Autos dan Nomos. Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan pemerintahan menggunakan tiga asas yaitu asas. Penyelenggara pemerintah pusat terdiri atas. Pengertian Dekonsentrasi, Ciri, Tujuan, Dampak dan Contohnya. Dekonsentrasi dan tugas pemban-tuan diselenggarakan karena tidak semua wewe-nang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan rnenggunakan asas desentralisasi. 05 Desember 2013 Jam 00:00:00 Humas Prov. Mari kita mulai : Baca juga: Setia Band Nyanyikan Ulang Kenangan Terindah Band SamsonS, Tandai Perpisahan dengan Label TOP. Mengindikasikan bahwa suatu komunikasi sangat penting untuk membangun suatu konsep diri, untuk kelangsungan hidup, aktualisasi diri, dan juga untuk memperoleh kebahagiaan, terhindar dari himpitan dan ketergantungan, antara lain lewat komunikasi yang menghibur, dan memupuk hubungan. Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Terdapat perbedaan antara desentralisasi dan dekonsentrasi, dimana ada kata “pelimpahan” dan “penyerahan”. Rondinelli (1983) Desentralisasi adalah penyerahan perencanaan, pembuatan keputusan, ataupun kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada suatu organisasi wilayah, satuan administratif daerah, organisasi semi otonom, pemerintah daerah, ataupun organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat. Berbeda dengan Irawan Soejipto mencoba membalah ke dalam tiga bagian, yakni menjadi: l) Desentralisasi teritorial; 2) Desentralisasi fungsional; dan 3) Desentralisasi administratif. Jha S. 2. Tujuan desentralisasi adalah sebagai sarana untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, yaitu terutama memberikan pelayanan umum yang lebih baik. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut, Pemerintah menerapkan asas Desentralisasi, asas Dekonsentrasi dan asas Tugas Pembantuan. id . Desentralisasi. Desentralisasi dan dekonsentrasi didefinisikan Bank Dunia adalah pengalihan wewenang dan tanggung jawab untuk fungsi-fungsi publik dari pemerintah pusat ke organisasi pemerintah subordinasi atau. Penyerahan Wewenang. Riri Nuradhawati, “Dinamika Sentralisasi dan Desentralisasi di Indonesia”, Jurnal Academia Praja, Vol. Dasar hukum yang mengatur dekonsentrasi itu tercantum dalam PERMEN Republik Indonesia No. Kelompok yang memaknai desentralisasi sebagai devolusi dan dekonsentrasi menyatakan bahwa bentuk konkret dari dianutnya asas ini adalah daerah otonom. Sedangkan untuk wewenang politik masih berada dalam kendali pemerintah pusat. Mudahnya, asas dekonsentrasi ini merupakan gabungan atau kombinasi dari asas sentralisasi dan desentralisasi. 3. 4,Alasan Administrasi Tujuan desentralisasi adalah agar terwujudnya suatu pemerintahan yang demokratis, melalui pelayanan masyarakat yang. Artinya, pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi (desentralisasi), tugas pembantuan (medebewind), dan dekonsentrasi. Tujuan kompetensi umum dari modul ini adalah agar Anda dapat Tujuan Dekonsentrasi. Hal ini berarti bahwa Indonesia telah. com - Desentralisasi berasal dari kata de dari bahasa Belanda artinya lepas dan centerum yang arinya pusat. Konsentrasi dan sentralisasi . Sementara nomos berarti "aturan atau undang-undang". adalah desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Ada beberapa kelebihan dari asas dekonsentrasi, diantaranya : Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan, pada dasarnya ada empat, yaitu: 1. Ciri penerapan 3. Asas Desentralisasi. Perbedaan desentralisasi dan dekonsentrasi. com - Desentralisasi adalah peneyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah. Asas desentralisasi dalam pelaksanaannya menyerahkan wewenang kepada pemerintah daerah yang berasal dari pemerintah pusat yang bersifat politik dan administrasi sesuai asas otonomi. Hal ini tercantum didalam pasal satu huruf f Undang-undang No. Mungkin contoh penerapannya di perusahaan sbb: Merupakan suatu urgensitas dalam upaya mewujudkan pemerintahan. DT II, Sebagai perwujdan asas desentralisasi, dengan titik berat otonomi diletakan pada DT II (Pasal 3 ayat (1) jo pasal II ayat (1). Keunggulan penerapan asas desentralisasi adalah. Desentralisasi Penyelenggaraan dekonsentrasi hanya dari Pemerintah kepada gubernur selaku wakil pemerintah dan instansi vertikal di provinsi UU No. Asas desentralisasi dalam pelaksanaannya menyerahkan. pengelola dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk melakukan penata-usahaan barang/aset hasil kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian /lembaga yang bersangkutan, sebelum status barang/aset dimaksud dihibahkan kepada pemerintah daerah. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya. 32 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok 1999 tentang tentang Pemerintah Pemerintahan di Pemerintahan Daerah Daerah. Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada gubernur selaku wakil pemerintah dan atau pada instansi vertikal wilayah tertentu. Di satu sisi, dekonsentrasi dipandang sebagai bagian yang integral dengan desentralisasi, atau bentuk tertentu dari desentralisasi. Di Indonesia pembagian wewenang terbagi dalam tiga asas yakni Sentralisasi, Desentralisasi dan Dekonsentrasi. Jadi, pemerintahd daerah tidak perlu menunggu arahan langsung dari pemerintah pusat untuk menangani atau mengatasi masalah tertentu. Apakah Perbedaan Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan? 1. Oleh parta setiawan Diposting pada 28 Juli 2023. 2. Jawaban yang benar adalah : Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi. Asas Dekonsentrasi Pembahasan: Desentralisasi atau Otonomi Daerah yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Desentralisasi. 1. JAKARTA - Otonomi Daerah berjalan sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan aturan yang berlaku. Kekurangan Asas Dekonsentrasi. Pemerintah pusat memiliki beberapa kewenangan di antaranya. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan. Dalam Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menganut tiga asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Sementara itu, Tugas. 2. Artinya, pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi (desentralisasi), tugas pembantuan (medebewind), dan dekonsentrasi. a. (provinsi, dan kabupaten/kota), dengan asas desentralisasi yang melahirkan otonomi daerah pada masing-masing daerah otonom. aduk antara asas dekonsentrasi dengan desentralisasi (pasal 63); (c) Konflik pemanfaatan sumber daya kelautan (Pasal 3); (d) Kesenjangan antar daerah terutama pembagian sumber keuangan; (e) Kecenderungan terjadinya praktik money politic, baik dalam Pilkada oleh DPRD maupun dalam penyampaian LPJ Kepala Daerah kepada. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia dari waktu ke waktu ke waktu di kenal adanya tiga asas yakni desentralisasi,dekonsentrasi serta tugas pembantuan. Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Asas Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat atau pejabat di atasnya (. A. Konsep Desentralisasi Konsep desentralisasi yang diberlakukan di Indonesia telah memberikan implikasi yang sangat mendasar terutama menyangkut kebijakan fiskal dan kebijakan administrasi negara. Sedangkan pada negara kesatuan dengan sistem desentralisasi pemerintahan tidak hanya dipegang oleh pemerintah pusat saja, sebagian kekuasaannya diberikan kepada pemerintah daerah. Menurut PBB, desentralisasi adalah suatu hal yang merujuk kepada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat, baik melalui dekonsentrasi pada pejabat wilayah ataupun melalui devolusi pada badan-badan otonom daerah. Penyerahan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah. dengan kata. 2. 4 @2020, Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan. Dekonsentrasi merupakan penyerahan kekuasaan dan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah maupun badan lain namun hanya urusan administrasi saja sedangkan yang lainnya masih tetap menjadi tanggung jawan pemerintah pusat, asas ini dapat dikatakan sebagai kombinasi antara asas sentralisasi dan asas desentralisasi. Berikut kekurangan penerapan. Pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi. Sedangkan desentralisasi. Mengindikasikan bahwa suatu komunikasi sangat penting untuk membangun suatu konsep diri, untuk kelangsungan hidup, aktualisasi diri, dan juga untuk memperoleh kebahagiaan, terhindar dari himpitan dan ketergantungan, antara lain lewat komunikasi yang. Menurut buku Hukum Pemda: Otonomi Daerah dan Implikasinya (2013) karya Busrizalti, terdapat dua kelompok besar untuk mendiskripsikan. (2 ) Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota mengaturdanmengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sistem ini disebut terintegrasi karena wilayah, batas wilayah pelayanan antara wilayah administrasi, wilayah kerja kepala instansi vertical, dan batas geografis wilayah otonom berimpitan. gubernur,. 114. 1. Namun, faktanya semenjak kebijakan desentralisasi dilaksanakan pada tahun 2001, banyak problem yang belum. Pengertian Dekonsentrasi. Desentralisasi dan dekonsentrasi dalam pelaksanaan otonomi daerah maka Anda dapat melihatnya pada. Negara Republik Indonesia sebagai Negara keleluasaan kepada daerah untuk mengatur, mengurus Kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahannya serta menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan menganut asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan menurut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Otonomi antara lain dicirikan dengan adanya peraturan daerah, perwakilan rakyat di. Selain asas desentralisasi, daerah otonom dalam hal ini daerah provinsi menganut pula asas dekonsentrasi. Apakah Perbedaan Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan? 1. Pada peraturan itu dijelaskan mengenai hal-hal yang. Instituut. Pembahasan materi tentang sentralisasi, desentralisasi dan dekonsentrasi yang meliputi definisi, ciri, tujuan, keunggulan, kelemahan, serta contoh asas sentralisasi, desentralisasi dan dekonsentrasi selaku jenis sistem yang ada pada. Inilah Aspek, Jenis dan Pendekatannya. Asas Desentralisasi Asas penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembedaan jenis desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional tidak mengubah makna secara mendasar, yakni pelimpahan wewenang. kesimpulanya Dekonsentrasi adalah perpaduan antara sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Otonomi, tugas pembantuan dan dekonsentrasi D. nyata dan bertanggung jawab (Otonomi Daerah bertingkat). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia. Intinya ialah pelimpahan wewenang baik itu politik maupun admisnistrasi. Otonomi Sebagai Asas . Fungsi. Dekonsentrasi. Asas Desentralisasi. SENTRALISASI Negara kita adalah negara kesatuan. Ketiga asas tersebut tentunya diikuti dengan pendanaan untuk mendukung perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, yang berasal dari Anggaran Pendapatan. Penempatan ketentuan tersebut di dalam UU Pemerintahan Daerah hendak menegaskan bahwa otonomi daerah yang dibentuk melalui desentralisasi adalah pemberian dari pemerintah pusat. Otonomi Daerah. Sedangkan Tugas pembantuan adalah penugasan dariKeywords : deconcentration, decentralization, Indonesia. Ahli politik modern C. Dasar Pemikiran : a. Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat relevansi dekonsentrasi, disertasi ini merekomendasikan untuk dilakukan redefinisi terhadap konsep dekonsentrasi, dengan. Tujuan Dekonsentrasi. pemerintahannya menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. 22 Tahun 1948 UU No. EVALUASI: Keaktifan mahasiswa dalam berdiskusi dijadikan salah satu komponen penilaian Tugas Terstruktur I (T1). Meskipun desentralisasi telah menjadi tema utama di bidang administrasi publik selama lima dekade, namun masih sering ditemui adanya perbedaan pemahaman mengenai hal ini. Sekarang dikenal ada 3 wewenang dalam sistem pemerintahan di Indonesia, yaitu : Asas Sentralisasi Asas Desentralisasi Asas Dekonsentrasi Biar kalian paham. H, ada dua bentuk desentralisasi, yaitu suatu dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan atau desentralisasi politik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantu. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 ini menganut asas pemerintahan yang memadukan asas desentralisasi dengan asas dekonsentrasi (fused model). Konsep desentralisasi lebih luas yang mencakup subkonsep devolusi, dekonsentrasi, delegasi, dan privatisasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya. Rekomendasi Berita : Makna dan Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila. Semunya mengulas tentang pelimpahan wewenang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Istilah dekonsentrasi dan desentralisasi digunakan berkaitan dengan penyerahan kewenangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena itu penerapannya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus efektivitas dari sebuah. Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat didaerah. presiden, wakil presiden, dan para menteri negara C. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian dicabut dengan UU No. Berikut ini pentingnya bagi pemerintah daerah mengimplementasikan asas ini : Bertujuan mengajak masyarakat turut serta membuat kebijakan demi kepentingan daerah dan politik. N dan Mathur P. - Asas tugas perbantuan. Desentralisasi seperti dua mata pisau. Asas Pemerintahan Daerah Desentralisasi. 2. Aldelfer (19964:176) menjelaskan bahwa pelimpahan wewenang dalam bentuk dekonsentrasi semata – mata menyusun unit administrasi atau field administration, baik. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari suatu pemerintah pusat kepada pejabat daerah. Hal ini berarti bahwa daerah selain diberi wewenang juga mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sendiri, daerah juga diberi wewenang dan tugas untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan pemerintah pusat dan membantutugas pemerintah. Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Oleh karena melekat pada sistem p e mr int ah g , kb sNilai Dasar Desentralisasi Teritorial yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945. Keselarasandesentralisasi, tugas pembantu, dan dekonsentrasi sesuai dengan peratutran perundang-undangan yang berlaku. Ada perbedaan antara desentralisasi dan dekonsentrasi, dimana kata “delegasi” dan “penyerahan”. Asas akuntabilitas. Desentralisasi dalam pandangan Rondinelli (1983:18) mencakup dekonsentrasi, devolusi, delegasi, dan privatisasi. 21 Menimbang huruf a UU Pemerintah Daerah 22. Prinsip. Dalam konteks Indonesia, terdapat kecenderungan bahwa asas desentralisasi semakin. Pemerintahan Daerah Otonom, yang tersusun dalam dua tingkat : 1. Mekanisme harus dikembangkan untuk menjamin bahwa perspektifDesentralisasi dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi, yaitu dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat supaya kreatif dalam membangun daerahnya. dalamlaporanpenelitiantentangorganisasipemerintahan 1975 (dikutipolehPhillipus M. SAMARINDA – Tiga asas yang diterapkan Pemerintah Republik Indonesia dalam pembagian wewenang keuangan untuk penyatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan perlu dipahami oleh. - Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh. Sistem hubungan pemerintah pusat-pemerintah daerah ini pada mulanya diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974. Sedangkan dekonsentrasi membuat batas wilayah kerja, jabatan, atau administrasi. Sentralisasi, Dekonsentrasi, dan Desentralisasi adalah tiga konsep yang kerap digunakan dalam menganalisis organisasi pemerintahan berdasarkan wilayah administratifnya.